Akad Nikah: Rukun & Syarat-syaratnya
Disunnahkan bagi yang ingin melafazhkan aqad nikah untuk mendahuluinya dengan khutbah yang dinamakan juga dengan khutbah Ibnu Mas’ud. Khutbah tersebut dapat dibacakan oleh calon suami atau selainnya dari orang-orang yang hadir. Lafazhnya sebagai berikut:
{إن الحمد لله ، نحمده ، ونستعينه ،ونستغفره ، ونتوب إليه ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا ، من يهده الله فلا مضل له ، ومن يضلل فلا هادي له ، وأشهد أن لا إله إلا الله ، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله }
Lalu diikuti dengan membaca tiga ayat dari Al-Quran:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam (Ali-Imran:102)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain , dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu (An-Nisa:1)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menta’ati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar (Al-Ahzaab:70-71)
Rukun-rukun akad nikah ada tiga:
1. Wujudnya kedua orang yang akan menikah (calon mempelai) dan mereka terlepas dari penghalang-penghalang (mawaani’) yang mencegah dari sahnya pernikhahan. Seperti misalnya mempelai wanita bukanlah termasuk yang haram dinikahi oleh mempelai pria baik karena adanya ikatan nasab (keturunan), atau penyusuan, atau sedang berada di masa iddah dan selainnya. Contoh lainnya: mempelai pria bukanlah seorang kafir sementara mempelai wanita seorang muslimah. Dan penghalang-penghalang syar’i lainnya.
2. Wujudnya iijaab yang bermakna: lafazh yang berasal dari wali atau yang mewakilinya kepada mempelai pria dengan perkataan: ‘saya nikahkan fulaanah denganmu’.
3. Wujudnya qabuul yang bermakna: lafazh yang berasal dari mempelai pria atau yang mewakilinya dengan perkataan: ‘saya terima pernikahan ini’.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qoyyim menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa pernikahan sah dengan semua lafazh akad yang menunjukkan kepada makna pernikahan, sehingga tidak terbatas hanya pada lafazh ‘inkaah’ dan ‘tazwiij’ saja.
Adapun golongan yang membatasi akad pada lafazh ‘inkaah’ dan ‘tazwiij’ saja mengambil sisi pendalilan bahwa keduanya merupakan lafazh yang tercantum di dalam Al-Quran. Seperti perkataan Allah:
فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا
Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia.. (Al-Ahzaab:37) dan:
وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu.. (An-Nisaa:22)
Akan tetapi yang benar adalah bahwa pencantuman kedua lafazh tersebut dalam Al-Quran tidak lantas bermakna pembatasan dalam penggunaanya. Wallahua’lam.
· Akad nikah seorang yang bisu sah dengan penulisan (kitaabah) atau dengan isyarat yang dapat dipahami.
· Jika telah terwujud iijaab dan qabuul maka pernikahan telah sah meskipun orang yang melafazhkan iijaab dan qabuul tersebut sedang dalam keadaan bercanda serta tidak bermaksud. Dalilnya adalah sabda Rasulullah – صلى الله عليه و سلم - :
ثلاث هزلهن جد, وجدهن جد: الطلاق, والنكاح, و الرجعة
“Ada tiga perkara dimana bercanda padanya dianggap keseriusan dan bersikap serius padanya tetap menjadi keseriusan: Tholaq, Nikah dan Ruju’” (Hadits riwayat: Abu Daud (2194), Tirmidzi (1186) dan Ibnu Maajah (2039))
Syarat-syarat sahnya pernikahan ada empat:
1. Adanya penunjukkan secara tertentu kepada mempelai pria dan wanita. Tidak lah mecukupi jika sang wali mengatakan: ‘Saya nikahkan anak perempuan saya denganmu’ sedangkan sang wali tersebut memiliki lebih dari satu anak perempuan. Atau perkataan: ‘Saya nikahkan ia dengan anak lelaki anda’ sementara ia memiliki lebih dari satu anak lelaki.
Penunjukkan ini dapat terwujud dengan isyarat kepada mempelai, atau dengan menyebut namanya atau dengan menyebut sifat yang membedakannya dari yang lain.
2. Adanya keridhaan dari kedua mempelai dengan pasangan yang akan dinikahkan dengannya. Tidaklah sah jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah. Dengan dalil hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
لا تنكح الأيم حتى تستأمر, ولا البكر حتى تستأدن
“Janganlah seorang janda dinikahkan hingga diminta perintahnya dan janganlah seorang gadis (perawan) dinikahkan hingga diminta izinnya” .(Muttafaq Alaih: Bukhari (5136) dan Muslim (3457))
Kecuali mempelai yang masih kecil (belum baligh) atau yang lemah akalnya (idiot), maka sang wali dapat menikahkannya tanpa izin darinya
3. Yang melakukan akad nikah dari pihak wanita adalah walinya. Dengan dalil hadits Rasulullah:
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali” .(Hadits riwayat: Abu Daud (2075), Tirmidzi (1102) dan Ibnu Maajah (1881))
Maka konsekuensinya, jika seorang wanita menikahkan dirinya tanpa wali, maka nikahnya bathil (tidak sah). Hal ini dikarenakan perkara tersebut dapat menjadi pintu menuju zina dan dikarenakan wanita pendek pandanganya dalam memilih apa yang terbaik baginya. Dan juga Allah telah menyeru para wali dalam perkara menikahkan. Allah berfirman:
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu.. (An-Nur:32)
Dan Allah berfirman:
فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ
maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi.. (Al-Baqarah:232)
Dan ayat-ayat lainnya.
Wali bagi wanita adalah sebagai berikut:
Ayahnya, kemudian yang diwasiatkan oleh ayahnya, kemudian kakeknya dari ayah dan seterusnya keatas, kemudian anak lelakinya, kemudian cucu lelaki dari anak lelaki dan seterusnya kebawah, kemudian saudara lelaki seayah-seibu, kemudian saudara lelaki seayah, kemudian anak lelaki dari kedua jenis saudara lelaki tadi, kemudian paman yang seayah dan seibu dengan ayahnya, kemudian paman yang seayah dengan ayahnya, kemudian anak lelaki dari kedua jenis paman tadi, kemudian yang paling dekat hubungan darah dengannya, kemudian yang memerdekakannya, kemudian wali hakim.
4. Adanya persaksian terhadap akad pernikahan. Hal ini berdasarkan hadits Jabir yang diriwayatkan secara marfu’:
لا نكاح إلا بولي و شاهدى عدل
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil”.
Maka dipahami dari hadits ini bahwa keabsahan pernikahan memerlukan dua orang saksi yang adil.
Berkata Imam Tirmidzi: Para ahli ilmu dari kalangan sahabat, tabi’in dan selain mereka beramal berdasarkan dalil ini, yaitu bahwa tidak sah pernikahan kecuali dengan adanyan persaksian. Tidaklah berselisih dalam hal ini kecuali sekelompok ahli ilmu al-mutaakhirun (yang datang belakangan).
Sumber: Al-Mulakhkhasul Fiqhiyyu karangan Dr. Shalih Bin Fauzan Bin Abdullah Al-Fauzan, Juz II hal. 274-277. Cetakan Darul Aqidah (2003)
Popularity: 32% [?]