Seputar hukum wanita mengendarai kendaraan/mobil

Posted by admin in Zaujiyyah on November 24th, 2009 |  Comments Off

Artikel ini merupakan nukilan fatwa Syeikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin seputar hukum wanita mengendarai kendaraan/mobil.

Soal: Assalamu’alaikumwarahmatullahi wabarakaatuh. Saya mohon penjelasan tentang hukum wanita mengendarai kenderaan serta apa pendapat anda terhadapa perkataan bahwa wanita yang mengendarai kenderaan lebih ringan mudharatnya dibandingkan wanita tersebut menaiki kenderaan bersama supir yang merupakan lelaki asing/ajnabi baginya?

Jawab:

Bismillahirahmaanirrahim. Waalaikumsalamwarahmatullahi wabarakaatuh.

Jawaban terhadap soal ini dibangun diatas dua kaedah yang masyhur dikalangan ulama muslimin:

1. Kaidah pertama: Segala hal yang dapat menuntun kepada perkara haram maka ia haram

2. Kaidah kedua: Penolakan terhadap suatu mafsadat/kerusakan - jika mafsadat tersebut setara dengan suatu maslahat atau mafsadat itu lebih besar - maka harus didahulukan daripada menarik maslahat.

Dalil dari kaedah pertama adalah:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan

(QS.Al-An’am:108)

Pada ayat ini Allah melarang dari perbuatan mencela tuhan-tuhan orang musyrik - meskipun hal tersebut tergolong maslahat - karena hal tersebut akan berdampak pada pencelaan kepada Allah (oleh orang-orang musyrik yang tuhan mereka dicela)

Dan dalil dari kaedah kedua adalah:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya”.

(QS.Al-Baqarah:219)

Di dalam ayat ini Allah telah mengharamkan khamr dan judi meskipun keduanya memiliki manfaat. Larangan Allah tersebut sebagai bentuk penjagaan terhadap mafsadat yang muncul dari keduanya.

Dengan berlandaskan kedua kaidah ini, maka jelaslah hukum wanita mengendarai kenderaan bermotor. Sesungguhnya keadaan wanita mengendarai kendaraan mengandung mafsadat yang banyak.

Diantara mafsadatnya adalah pelepasan hijab. Hal ini dikarenakan mengendarai kendaraan butuh kepada pembukaan wajah yang mana ia merupakan tempat fitnah dan pusat pandangan lelaki. Tidaklah dikatakan seorang wanita cantik atau jelek kecuali dengan wajahnya. Yakni jika dikatakan: fulanah cantik atau jelek, maka tidaklah pikiran si pendengar beralih kecuali kepada wajahnya. Dan jika yang dimaksud selain dari wajah, maka mesti ada pengkaitan seperti: cantik tangannya, cantik rambutnya, cantik kedua kakinya.

Boleh jadi ada yang mengatakan bahwa mungkin bagi seorang wanita untuk mengendarai kendaraan tanpa melepas hijab dengan cara ia meletakkan cadar serta memakai kacamata hitam

Maka jawabnya adalah bahwa hal ini menyelisihi apa yang terjadi dikalangan wanita-wanita yang gemar mengendarai kendaraaan. Tanyakan hal ini kepada siapapun yang menyaksikan mereka mengendarai mobil di negeri-negeri lain. Jika kita asumsikan bahwa mereka dapat menerapkannya di awal, namun hal ini tidak akan bertahan lama. Bahkan dalam waktu singkat mereka akan mengikuti apa yang dilakukan para wanita di negeri-negeri lain.

Dan diantara mafsadat wanita yang mengendarai kendaraan adalah tercabutnya rasa malu dari dirinya. Rasa malu merupakan sebagian daripada iman sebagaimana telah shahih hal ini dari Rasulullah -صلى الله عليه و سلم -. Rasa malu juga merupakan akhlak yang mulia yang mana ia merupakan tabiat dasar wanita. Dengan rasa malu jugalah wanita tersebut menjaga diri dari fitnah. Hal ini (rasa malu wanita) digambarkan dengan permisalan orang yang berkata: “lebih pemalu daripada gadis dalam pingitan”

Diantara mafsadat lainnya adalah hal tersebut merupakan sebab banyaknya wanita keluar dari rumah. Padahal rumah merupakan sebaik-baik tempat bagi mereka sebagaimana hal ini telah dikatakan oleh hamba yang paling mengetahui tentang kemaslahatan hamba-hamba Allah (yaitu Rasulullah). Kenapa mafsadat ini terjadi? Hal ini karena para wanita yang mengendarai kendaraan merasakan kenikmatan/kesenangan dengannya yang menyebabkan engkau dapati mereka senang berkeliling dengan kendaraannya dari satu tempat ke tempat lain tanpa adanya kebutuhan yang mendesak.

Dan diantara mafsadatnya adalah wanita akan menjadi tidak terikat. Ia akan pergi kemana saja dan kapan saja ia suka dengan alasan apapun yang ia inginkan karena ia sendirian saja di kendaraannya. Pada jam berapapun di waktu siang atau malam ia mampu untuk bepergian. Terkadang mereka kembali pada waktu akhir malam.

Diantara mafsadat lainnya adalah hal ini merupakan salah satu sebab durhakanya seorang istri kepada keluarga dan suaminya. Perselisihan kecil saja yang terjadi dirumah akan membuatnya keluar rumah dan berangkat dengan kendaraannya ke tempat-tempat yang ia senangi. Sebagaimana hal ini terjadi pada sebagian pemuda padahal mereka lebih mampu menahan beban dari pada wanita.

Dan diantara mafsadat juga adalah bahwa hal ini bisa menjadi sebab terjadinya fitnah dibeberapa tempat:

- di tempat pemberhentian lampu lalu lintas

- di tempat pengisian bahan bakar

- di lokasi inspeksi kendaraan

- di saat berhenti karena terjadi perselisihan atau kecelakaan

- di tempat pompa ban kendaraan

- di saat berhenti karena terjadi kerusakan pada kendaraan dan ia membutuhkan pertolongan. Maka apa yang terjadi padanya saat itu? Boleh jadi ia akan menjumpai lelaki rendah yang menawar kehormatannya sebagai imbalan bantuan kepadanya. Apalagi jika keperluannya akan bantuan sangat besar hingga mencapai tahap darurat, maka hal ini akan lebih berbahaya.

Dan diantara mafsadat lainnya adalah banyaknya kendaraan dijalan raya atau terhalangnya pemuda dari mengendarai kendaraan padahal para pemuda/lelaki lebih berhak dan pantas untuk tugas tersebut dari pada para wanita.

Dan diantara mafsadat yang ditimbulkan adalah dapat menjadi sebab pembebanan nafkah. Sesungguhnya tabiat wanita adalah ia senang menyempurnakan dirinya dengan hal-hal yang berhubungan dengan pakaian dan selainnya. Tidakkan engkau lihat bagaimana wanita menyukai pakaian-pakaian? Setiap kali datang pakaian yang baru maka ia akan mencampakkan pakaian yg ia miliki dan bersegera mendapatkan yang baru meskipun pakaian baru tersebut lebih buruk dari yang telah ia miliki.

Maka hal tersebut dapat dkiaskan dengan kendaraan yang digunakannya. Setiap datang model kendaraan yang baru maka ia akan meninggalkan yang lama dan beralih ke model baru tersebut.

Adapun perkataan orang yang mengatakan: Apa pendapat anda bahwa wanita yang mengendarai kenderaan lebih ringan mudharatnya dibandingkan wanita tersebut menaiki kenderaan bersama supir yang merupakan lelaki asing/ajnabi baginya?

Maka yang saya lihat kedua perkara tersebut memiliki mudharat, dan salah satunya lebih berbahaya dibandingkan yang lainnya dari satu sisi. Namun tidak ada disana keadaan darurat yang mengharuskan kita melakukan salah satu dari dua perkara ini.

Ketahuilah bahwa saya membahas panjang lebar dalam masalah ini dikarenakan telah terjadinya kebingungan dan suara-suara sumbang seputar masalah ini serta dikarenakan adanya tekanan yang semakin intens terhadap masyarakat Saudi yang menjaga agama dan akhlaknya untuk menikmati keadaan wanita mengendarai kendaraan serta mengizinkan hal tersebut.

Perkara ini tidaklah mengherankan jika berasal dari musuh yang hendak menyerang negeri Saudi yang mana ia merupakan benteng Islam terakhir yang ingin dilenyapkan oleh para musuh Islam. Namun yang paling mengherankan adalah jika tekanan ini berasal dari dalam bangsa kita, dari orang-orang yang sama kulitnya dengan kita, yang berkata dengan bahasa kita dan berada dibawah naungan bendera kita. Mereka adalah orang-orang yang kagum dengan kemajuan materi dan duniawi negeri-negeri kafir. Mereka takjub dengan akhlak-akhlak kaum kafir dimana sebenarnya mereka - dengan meniru akhlak orang kafir itu- telah melepaskan diri dari ikatan-ikatan kemulian dan menjerumuskan diri kedalam ikatan-ikatan kerendahan. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam Nuniyah-nya:

Mereka lari dari penghambaan yang mana mereka diciptakan untuknya

Dan mendapat musibah dengan penghambaan kepada nafsu dan syaithan

Dan mereka juga menyangka bahwa kemajuan bangsa-bangsa kafir secara material adalah disebabkan karena mereka melepaskan diri akhlak-akhlak mulia. Dan tidaklah hal ini melainkan disebabkan kejahilan mereka terhadap hukum syariah dan dalil-dalinya yang aqli maupun naqli, dan hikmah serta rahasia yang terkandung dalam dalil-dalil tersebut dimana semuanya mencakup kemaslahatan manusia dalam kehidupannya

Kita mohon kepada Allah agar memberikan kita dan mereka hidayah serta taufik-Nya yang didalamnya terdapat kebaikan di dunia serta akhirat

Ditulis oleh:

Muhammad Shalih Al-Utsaimin

04/05/1411 H

Dialihbahasakan secara bebas dari sumber berikut:

Fiqhun Nawaazil - Diraasah Ta’siliyah Tathbiqiyyah Juz 3 hal 366-369 Cetakan Daar Ibnul Jauzi.

Popularity: 20% [?]

Akad Nikah: Rukun & Syarat-syaratnya

Posted by admin in Zaujiyyah on November 14th, 2009 |  Comments Off

Disunnahkan bagi yang ingin melafazhkan aqad nikah untuk mendahuluinya dengan khutbah yang dinamakan juga dengan khutbah Ibnu Mas’ud. Khutbah tersebut dapat dibacakan oleh calon suami atau selainnya dari orang-orang yang hadir. Lafazhnya sebagai berikut:

{إن الحمد لله ، نحمده ، ونستعينه ،ونستغفره ، ونتوب إليه ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا ، من يهده الله فلا مضل له ، ومن يضلل فلا هادي له ، وأشهد أن لا إله إلا الله ، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله }

Lalu diikuti dengan membaca tiga ayat dari Al-Quran:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam (Ali-Imran:102)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain , dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu (An-Nisa:1)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menta’ati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar (Al-Ahzaab:70-71)


Rukun-rukun akad nikah ada tiga:

1. Wujudnya kedua orang yang akan menikah (calon mempelai) dan mereka terlepas dari penghalang-penghalang (mawaani’) yang mencegah dari sahnya pernikhahan. Seperti misalnya mempelai wanita bukanlah termasuk yang haram dinikahi oleh mempelai pria baik karena adanya ikatan nasab (keturunan), atau penyusuan, atau sedang berada di masa iddah dan selainnya. Contoh lainnya: mempelai pria bukanlah seorang kafir sementara mempelai wanita seorang muslimah. Dan penghalang-penghalang syar’i lainnya.

2. Wujudnya iijaab yang bermakna: lafazh yang berasal dari wali atau yang mewakilinya kepada mempelai pria dengan perkataan: ‘saya nikahkan fulaanah denganmu’.

3. Wujudnya qabuul yang bermakna: lafazh yang berasal dari mempelai pria atau yang mewakilinya dengan perkataan: ‘saya terima pernikahan ini’.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qoyyim menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa pernikahan sah dengan semua lafazh akad yang menunjukkan kepada makna pernikahan, sehingga tidak terbatas hanya pada lafazh ‘inkaah’ dan ‘tazwiij’ saja.

Adapun golongan yang membatasi akad pada lafazh ‘inkaah’ dan ‘tazwiij’ saja mengambil sisi pendalilan bahwa keduanya merupakan lafazh yang tercantum di dalam Al-Quran. Seperti perkataan Allah:

فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا

Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia.. (Al-Ahzaab:37) dan:

وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu.. (An-Nisaa:22)

Akan tetapi yang benar adalah bahwa pencantuman kedua lafazh tersebut dalam Al-Quran tidak lantas bermakna pembatasan dalam penggunaanya. Wallahua’lam.

· Akad nikah seorang yang bisu sah dengan penulisan (kitaabah) atau dengan isyarat yang dapat dipahami.

· Jika telah terwujud iijaab dan qabuul maka pernikahan telah sah meskipun orang yang melafazhkan iijaab dan qabuul tersebut sedang dalam keadaan bercanda serta tidak bermaksud. Dalilnya adalah sabda Rasulullah – صلى الله عليه و سلم - :

ثلاث هزلهن جد, وجدهن جد: الطلاق, والنكاح, و الرجعة

Ada tiga perkara dimana bercanda padanya dianggap keseriusan dan bersikap serius padanya tetap menjadi keseriusan: Tholaq, Nikah dan Ruju’” (Hadits riwayat: Abu Daud (2194), Tirmidzi (1186) dan Ibnu Maajah (2039))

Syarat-syarat sahnya pernikahan ada empat:

1. Adanya penunjukkan secara tertentu kepada mempelai pria dan wanita. Tidak lah mecukupi jika sang wali mengatakan: ‘Saya nikahkan anak perempuan saya denganmu’ sedangkan sang wali tersebut memiliki lebih dari satu anak perempuan. Atau perkataan: ‘Saya nikahkan ia dengan anak lelaki anda’ sementara ia memiliki lebih dari satu anak lelaki.

Penunjukkan ini dapat terwujud dengan isyarat kepada mempelai, atau dengan menyebut namanya atau dengan menyebut sifat yang membedakannya dari yang lain.

2. Adanya keridhaan dari kedua mempelai dengan pasangan yang akan dinikahkan dengannya. Tidaklah sah jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah. Dengan dalil hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:

لا تنكح الأيم حتى تستأمر, ولا البكر حتى تستأدن

Janganlah seorang janda dinikahkan hingga diminta perintahnya dan janganlah seorang gadis (perawan) dinikahkan hingga diminta izinnya” .(Muttafaq Alaih: Bukhari (5136) dan Muslim (3457))

Kecuali mempelai yang masih kecil (belum baligh) atau yang lemah akalnya (idiot), maka sang wali dapat menikahkannya tanpa izin darinya

3. Yang melakukan akad nikah dari pihak wanita adalah walinya. Dengan dalil hadits Rasulullah:

لا نكاح إلا بولي

Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali” .(Hadits riwayat: Abu Daud (2075), Tirmidzi (1102) dan Ibnu Maajah (1881))

Maka konsekuensinya, jika seorang wanita menikahkan dirinya tanpa wali, maka nikahnya bathil (tidak sah). Hal ini dikarenakan perkara tersebut dapat menjadi pintu menuju zina dan dikarenakan wanita pendek pandanganya dalam memilih apa yang terbaik baginya. Dan juga Allah telah menyeru para wali dalam perkara menikahkan. Allah berfirman:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu.. (An-Nur:32)

Dan Allah berfirman:

فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ

maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi.. (Al-Baqarah:232)

Dan ayat-ayat lainnya.

Wali bagi wanita adalah sebagai berikut:

Ayahnya, kemudian yang diwasiatkan oleh ayahnya, kemudian kakeknya dari ayah dan seterusnya keatas, kemudian anak lelakinya, kemudian cucu lelaki dari anak lelaki dan seterusnya kebawah, kemudian saudara lelaki seayah-seibu, kemudian saudara lelaki seayah, kemudian anak lelaki dari kedua jenis saudara lelaki tadi, kemudian paman yang seayah dan seibu dengan ayahnya, kemudian paman yang seayah dengan ayahnya, kemudian anak lelaki dari kedua jenis paman tadi, kemudian yang paling dekat hubungan darah dengannya, kemudian yang memerdekakannya, kemudian wali hakim.

4. Adanya persaksian terhadap akad pernikahan. Hal ini berdasarkan hadits Jabir yang diriwayatkan secara marfu’:

لا نكاح إلا بولي و شاهدى عدل

Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil”.

Maka dipahami dari hadits ini bahwa keabsahan pernikahan memerlukan dua orang saksi yang adil.

Berkata Imam Tirmidzi: Para ahli ilmu dari kalangan sahabat, tabi’in dan selain mereka beramal berdasarkan dalil ini, yaitu bahwa tidak sah pernikahan kecuali dengan adanyan persaksian. Tidaklah berselisih dalam hal ini kecuali sekelompok ahli ilmu al-mutaakhirun (yang datang belakangan).

Sumber: Al-Mulakhkhasul Fiqhiyyu karangan Dr. Shalih Bin Fauzan Bin Abdullah Al-Fauzan, Juz II hal. 274-277. Cetakan Darul Aqidah (2003)

Popularity: 28% [?]

Cara praktis untuk menghafal matan ilmiah

Posted by admin in Artikel on June 2nd, 2009 |  Comments Off

Cara praktis untuk menghafal matan (teks) ilmiah1

Disusun oleh: Syaikh Dr.Abdul Muhsin Al-Qaasim, imam dan khatib mesjid Nabawi dan Qadhi pada Mahkamah tinggi di kota Madinah

الحمد لله والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Sesungguhnya ilmu itu terlalu banyak untuk dapat di ketahui seluruhnya. Maka merupakan sikap seorang yang berakal untuk mengambil yang paling penting dari padanya. Adapun orang yang cerdas, maka ia akan menulis hal yang paling baik dari apa yang ia dengar, dan menghafal hal yang paling baik dari yang ia telah tulis. Lalu ia akan berkata dengan hal yang paling baik dari apa yang ia telah hafal tersebut. Dan seorang tidak akan menjadi alim tanpa menghafal matan-matan ilmu. Berkata syaikhul islam Ibnu Taimiyah: “Barangsiapa yang menghafal matan-matan, maka ia akan meraih ilmu”. Seorang tidak akan memiliki ilmu yang mendalam tanpa menghafal ushul (pokok-pokok) ilmu.

Sesungguhnya umat ini telah menjaga berbagai macam disiplin ilmu dengan penjagaan yang baik. Maka pelajarilah yang paling penting, paling wajib dan paling banyak manfaatnya dari ilmu tersebut serta hafalkanlah matan ringkas dari setiap cabang ilmu. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Hendaklah seseorang bersungguh-sungguh untuk menghafal setiap bab dari bab-bab ilmu dengan menghafal sumber asli yang berasal dari nabi صلى الله عليه وسلم”. Kemudian setelah menghafal matan ringkas tersebut, berpindahlah untuk memperdalam kitab-kitab yang lebih panjang dan detil pembahasannya. Selain itu, pelajarilah ilmu dari ahlinya yaitu seorang syaikh/ustadz yang dapat anda ambil ilmunya serta dapat anda jadikan panutan amalannya.

Berkata Muhammad bin Sirin: “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa engkau mengambil agamamu”.

Matan apakah yang sebaiknya dihafal?

Mulailah dengan menghafal Al-Quran dengan hafalan yang kuat dan sertai pula dengan mentadabburinya. Kemudian hafalkanlah matan-matan dalam ilmu Aqidah, karena dengan kemurnian aqidah maka niat kita akan lurus, hawa nafsu akan terkendali dan amalan kita akan diberkahi dan terus diingat. Kemudian hafalkanlah matan-matan dalam berbagai bidang ilmu seperti ilmu tajwid, musthalah hadits, fiqh, ushul fiqh, ilmu waris, ilmu nahwu dan sastra. Berikut akan kami sebutkan matan-matan terpenting dalam berbagai bidang ilmu tersebut:

1. Al-Qur’an: Ketika anda dalam proses menghafal Al-Quran, janganlah terbatas pada menghafal Al-Qur’an saja, namun dalam periode yang sama anda bisa juga menghafal matan-matan lainnya

2. Ilmu Tajwid: Hafalkanlah Manzhumah At-Tuhfah yang terdiri dari 61 bait syair

3. Ilmu Aqidah: Hafalkanlah secara berurutan matan-matan berikut:

a. Matan Nawaaqidhul Islam (Pembatal-pembatal keislaman)

b. Matan Qawaa’idhul Arbaa (Empat kaidah)

c. Matan Tsalatsatul Ushuul (Tiga landasan)

d. Kitaabut Tauhiid, keempat kitab ini adalah karangan syaikh Muhammad bin Abdul Wahab

e. Aqidah Waasithiyyah oleh syaikhul islam Ibnu Taimiyyah

f. Aqidah Thahaawiyyah

4. Mustholahul Hadiits: Hafalkanlah matan Al-Baiquniyyah (البيقونية) yang terdiri dari 34 bait syair serta hafalkan juga matan Nukhbatul Fikr (نخبة الفكر) oleh Ibnu Hajar

5. Hadiits: Hafalkanlah matan hadits berikut:

a. Arbain Nawawi (الأربعون النووية)

b. Umdatul Ahkam (عمدة الأحكام)

c. Buluughul Maram (بلوغ المرام)

6. Ushul Fiqh: Hafalkanlah matan Al-Waraqat (الورقات)

7. Fiqh: Hafalkanlah dalam bidang ilmu ini:

a. Syuruuth As-sholah (شروط الصلاة) karangan syaikh Muhammad bin Abdul Wahab

b. Zaadul Mustaqni’ (زاد المستقنع) karangan imam Al-Hijaawi. Matan ini merupakan ringkasan dalam hukum-hukum fiqh yang mengandung berbagai macam masalah fiqh

8. Ilmu Waris: Hafalkanlah matan Ar-Rahabiyyah (الرحبية) yang terdiri dari 176 bait syair.

9. Ilmu Nahwu: Hafalkanlah matan Al-Aajuruumiyyah (الآجرومية) beserta Alfiyah Ibnu Malik (ألفية ابن مالك)

10. Sastra: hafalkanlah Syair Abu Ishaq Al-Andalusi yang terdiri dari 115 bait.

Urutan penghafalan matan-matan diatas:

Al-Qur’an, Matan Nawaaqidhul Islam, Matan Qawaa’idhul Arba’a , Matan Tsalatsatul Ushuul , At-Tuhfah Fi Tajwiid, Matan Al-Baiquniyyah, Arbain Nawawi, Kitaabut Tauhiid, matan Al-Aajuruumiyyah, Matan Syuruuth As-Sholah, Aqidah Waasithiyyah, Ar-Rahabiyyah , Nukhbatul Fikr, Umdatul Ahkam, Buluughul Maram, Zaadul Mustaqni’, Alfiyah Ibnu Malik, Matan Al-Waraqat, dan Syair Abu Ishaq Al-Andalusi

Teknik menghafal matan ilmiah

- Jika matan tersebut merupakan kumpulan hadits, maka janganlah menghafal lebih dari tiga hadits setiap hari (agar tidak sulit menjaganya)

- Jika matan tersebut berbentuk prosa, maka janganlah menghafal lebih dari tiga baris setiap hari

- Jika matan tersebut berbentuk syair, maka janganlah menghafal lebih dari tiga bait setiap hari

- Hafalkan setiap potongan teks/matan dengan cara mengulanginya 20 kali sesudah waktu subuh dan juga setelah waktu ashar

- Jika anda sedang menghafal – sebagai contoh - Alfiyah Ibnu Malik, maka sebelum anda menghafal bait yang baru, bacalah bait yang telah anda hafal pada hari sebelumnya sebanyak 20 kali. Kemudian bacalah – menggunakan hafalan/tanpa teks – dari awal matan Alfiyah sampai kepada bait baru yang hendak dihafal. Demikianlah ulangi cara ini setiap hari sampai hafalan anda kuat

- Tempuhlah jalan ini dalam menghafal setiap matan sambil terus mempelajari ilmu agama, menghadiri majelis-majelis ulama/ustad serta menanyakan masalah-masalah ilmiah yang membingungkan anda kepada ahlinya

- Pengulangan hafalan merupakan jalan paling utama untuk menjaga hafalan. Cara inilah yang telah dipraktekkan oleh para ulama dari dulu hingga sekarang. Adalah Abu Ishaq Asy-Syiraazi mengulangi pelajaran sebanyak seratus kali dan adapun Al-Haraasi mengulanginya sebanyak 70 kali. Dengarkanlah kisah berikut yang menunjukkan kepada anda bahwa sedikitnya pengulangan akan membuat anda cepat melupakan hal yang telah dihafal:

o Berkata Ibnul Jauzi: Al-Hasan – yakni Ibnu Abi Bakr An-Naisaaburi – menceritakan tentang seorang faqih (ahli fiqh) yang mengulang pelajaran dirumahnya berkali-kali. Maka berkatalah seorang wanita tua di rumahnya: ‘Cukup, demi Allah, sesungguhnya akupun telah ikut hafal’. Maka berkatalah si faqih: ‘Ulangilah apa yang telah engkau hafal’, maka wanita tua itu mengulanginya. Setelah beberapa hari, si faqih berkata kembali: ‘Wahai wanita tua, ulangilah pelajaran yang waktu itu’ maka ia berkata: ‘Aku tidak hafal lagi’. Berkata si faqih: ‘Aku selalu mengulanginya agar tidak menimpaku yang telah menimpamu (yaitu hilangnya hafalan)’

Maka kesimpulannya, jalan untuk mendapatkan hafalan yang mendalam adalah dengan rajin melakukan pengulangan.

Bagaimana cara muraja’ah/pengulangan hafalan matan ilmiah?

Jika anda telah menghafal berbagai matan-matan ilmiah, maka lakukanlah muraja’ah/pengulangan seluruh matan yang telah dihafal sekali dalam sebulan. Hal ini agar anda mendapatkan hafalan yang lebih dalam dan lebih tepat serta anda lebih cepat dalam pengambilan dalil dengannya.

1Dialihbahasakan secara bebas dari:

http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=25080

Link sebagian matan-matan ilmiah diatas:

Syair Abu Ishaq Al-Andalusi:

http://saaid.net/book/open.php?cat=81&book=2844

Manzhumah At-Tuhfah:

http://www.saaid.net/book/open.php?book=1270&cat=2

Popularity: 97% [?]

Cara mudah untuk menghafal Al-Qur’an

Posted by admin in Artikel on May 24th, 2009 |  Comments Off

Cara mudah untuk menghafal Al-Qur’an1

Disusun oleh: Syeikh Abdul Muhsin Al-Qasim (Imam dan Khatib Mesjid Nabawi)

الحمد لله والصلاة والسلام على نبينا محمد ، وعلى آله وصحبه أجمعين

Berikut adalah metode untuk menghafal Al-Quran yang memiliki keistimewaan berupa kuatnya hafalan dan cepatnya proses penghafalan. Kami akan jelaskan metode ini dengan membawa contoh satu halaman dari surat Al-Jumu’ah:

1. Bacalah ayat pertama sebanyak 20 kali :

يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ

2. Bacalah ayat kedua sebanyak 20 kali:

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ

3. Bacalah ayat ketiga sebanyak 20 kali:

وَآَخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

4. Bacalah ayat keempat sebanyak 20 kali:

ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ

5. Bacalah keempat ayat ini dari awal sampai akhir sebanyak 20 kali untuk mengikat/menghubungkan keempat ayat tersebut

6. Bacalah ayat kelima sebanyak 20 kali:

مَثَلُ الَّذِينَ حُمِّلُوا التَّوْرَاةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآَيَاتِ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

7. Bacalah ayat keenam sebanyak 20 kali:

قُلْ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ هَادُوا إِنْ زَعَمْتُمْ أَنَّكُمْ أَوْلِيَاءُ لِلَّهِ مِنْ دُونِ النَّاسِ فَتَمَنَّوُا الْمَوْتَ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ

8. Bacalah ayat ketujuh sebanyak 20 kali:

وَلَا يَتَمَنَّوْنَهُ أَبَدًا بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ

9. Bacalah ayat kedelapan sebanyak 20 kali:

قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلَاقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

10. Bacalah ayat kelima sampai ayat kedelepan sebanyak 20 kali untuk mengikat/menghubungkan keempat ayat tersebut

11. Bacalah ayat pertama sampai ayat kedelepan sebanyak 20 kali untuk menguatkan/meng-itqankan hafalan untuk halaman ini

Demikianlah ikuti cara ini dalam menghafal setiap halaman Al-Qur’an. Dan janganlah menghafal lebih dari seperdelapan juz dalam setiap hari agar tidak berat bagi anda untuk menjaganya.

v Bagaimana cara menggabungkan antara menambah hafalan dan muraja’ah?

Janganlah anda menghafal Al-Quran tanpa proses muraja’ah/pengulangan. Hal ini dikarenakan jika anda terus menerus menambah hafalan Al-Quran lembar demi lembar hingga selesai kemudian anda ingin untuk mengulang kembali hafalan anda dari awal maka hal itu akan berat dan anda dapati diri anda telah melupakan hafalan yang lalu. Oleh karena itu, jalan terbaik (untuk menghafal) adalah dengan menggabungkan antara menambah hafalan dan muraja’ah.

Bagilah Al-Quran menjadi 3 bagian dimana setiap bagian terdiri dari 10 juz. Jika anda menghafal satu halaman setiap hari, maka ulangilah 4 halaman sebelumnya sampai anda menghafal 10 juz. Jika anda telah mencapai 10 juz, maka berhentilah selama sebulan penuh untuk muraja’ah dengan cara mengulang-ngulang 8 halaman dalam setiap harinya.

Setelah sebulan penuh muraja’ah, maka mulailah kembali untuk menambah hafalan yang baru baik satu atau dua halaman setiap harinya tergantung kemampuan serta barengilah dengan muraja’ah sebanyak 8 halaman dalam sehari. Lakukan ini sampai anda menghafal 20 juz. Jika anda telah mencapainya, maka berhentilah dari menambah hafalan baru selama 2 bulan untuk mengulang 20 juz. Pengulangan ini dilakukan dengan mengulang 8 halaman setiap hari.

Setelah 2 bulan, mulailah kembali menambah hafalan setiap hari sebanyak satu sampai dua halaman dengan dibarengi muraja’ah/pengulangan 8 halaman sampai anda menyelesaikan seluruh Al-Qur’an.

Jika anda telah selesai menghafal seluruh Al-Qur’an, ulangilah 10 juz pertama saja selama satu bulan dimana setiap hari setengah juz. Kemudian ulangilah 10 juz kedua selama satu bulan dimana setiap hari setengah juz bersamaan dengan itu ulangilah pula 8 halaman dari 10 juz pertama. Kemudian ulangilah 10 juz terakhir selama satu bulan dimana setiap hari setengah juz bersamaan dengan itu ulangilah pula 8 halaman dari 10 juz pertama dan 8 halaman dari 10 juz kedua.

v Bagaimana cara memuraja’ah/mengulang Al-Quran seluruhnya jika saya telah menyelesaikan system muraja’ah diatas?

Mulailah dengan memuraja’ah Al-Qur’an setiap hari sebanyak 2 juz. Ulangilah sebanyak 3 kali setiap hari hingga anda menyelesaikan Al-Qur’an setiap 2 minggu sekali. Dengan melakukan metode seperti ini selama satu tahun penuh, maka –insya Allah- anda akan dapat memiliki hafalan yang mutqin/kokoh.

v Apa yang harus dilakukan setelah menyelesaikan hafalan Al-Qur’an dalam satu tahun?

- Setelah setahun mengokohkan hafalan Al-Qur’an dan muraja’ahnya, jadikanlah Al-Qur’an sebagai wirid harian anda sampai akhir hayat sebagaimana Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjadikannya sebagai wirid harian. Adalah wirid Rasulullah dengan membagi Al-Qur’an menjadi 7 bagian sehingga setiap 7 hari Al-Qur’an dapat dikhatamkan. Berkata Aus bin Hudzaifah رحمه الله: Aku bertanya pada sahabat-sahabat Rasulullah - صلى الله عليه وسلم - tentang bagaimana mereka membagi Al-Qur’an (untuk wirid harian). Mereka berkata: 3 surat, 5 surat, 7 surat, 9 surat, 11 surat, dan dari surat Qaf sampai selesai. (HR. Ahmad). Yaitu maksudnya mereka membagi wirid Al-Quran sebagai berikut:

- Hari pertama: membaca surat “al fatihah” hingga akhir surat “an-nisa”,
- Hari kedua: dari surat “al maidah” hingga akhir surat “at-taubah”,
- Hari ketiga: dari surat “yunus” hingga akhir surat “an-nahl”,
- Hari keempat: dari surat “al isra” hingga akhir surat “al furqan”,
- Hari kelima: dari surat “asy syu’ara” hingga akhir surat “yaasin”,
- Hari keenam: dari surat “ash-shafat” hingga akhir surat “al hujurat”,
- Hari ketujuh: dari surat “qaaf” hingga akhir surat “an-naas”.

Wirid Rasulullah - صلى الله عليه وسلم - di singkat oleh para ulama dengan perkataan: فمي بشوق (famii bisyauqi). Dimana setiap huruf dari kata ini merupakan surat awal dari kelompok surat yang dibaca setiap hari.

v Bagaimana membedakan antara ayat-ayat mutasyaabih/mirip di dalam Al-Qur’an?

Cara yang paling afdhal jika anda mendapati 2 ayat yang mirip adalah dengan membuka mushaf pada setiap ayat yang mirip tersebut, lalu perhatikanlah perbedaan diantara kedua ayat tersebut kemudian berikanlah tanda yang dapat mengingatkan anda akan perbedaan itu. Lalu ketika anda memuraja’ah, perhatikanlah perbedaan yang anda tandai sebelumnya beberapa kali hingga anda mantap menghafal tentang kemiripan dan perbedaan diantara keduanya.

v Kaidah-kaidah dan batasan-batasan dalam menghafal Al-Qur’an

o Wajib bagi anda menghafal dengan bantuan seorang ustadz/syeikh untuk membenarkan bacaan anda

o Hafallah 2 halaman setiap hari. Satu halaman setelah Subuh, dan satu halaman lagi sesudah Ashar atau sesudah Maghrib. Dengan cara ini, maka anda akan mampu menghafal Al-Qur’an seluruhnya dengan mutqin/kokoh dalam waktu satu tahun. Adapun jika anda menambah hafalan diatas 2 halaman setiap hari maka hafalan anda akan lemah disebabkan semakin banyaknya ayat yang harus dijaga..

o Hendaklah menghafal dari surat An-Naas sampai Al-Baqarah karena hal tersebut lebih mudah. Namun setelah selesai menghafal seluruh Al-Quran, hendaklah muraja’ah anda dimulai dari surat Al-Baqarah sampai An-Naas

o Hendaklah menghafal dengan menggunakan satu cetakan mushaf karena hal ini dapat menolong anda dalam memantapkan hafalan dan meningkatkan kecepatan dalam mengingat posisi-posisi ayat serta awal dan akhir setiap halaman Al-Qur’an.

o Setiap orang yang menghafal dalam 2 tahun pertama biasanya masih mudah kehilangan hafalannya. Masa ini dinamakan dengan Marhalah Tajmi’ (fase pengumpulan). Janganlah bersedih atas mudahnya hafalan anda hilang atau banyaknya kekeliruan anda. Karena memang fase ini merupakan fase cobaan yang sulit. Dan waspadalah, karena syaithan akan mengambil kesempatan ini untuk menggoda anda agar berhenti dari menghafal Al-Qur’an. Maka janganlah perdulikan rasa was-was syaithan tersebut dan teruskan menghafal karena sesungguhnya itu adalah harta yang sangat berharga yang tidak diberikan pada setiap orang.

1Sumber: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=342445

Popularity: 100% [?]

Kerasnya Hati

Posted by admin in Artikel on May 16th, 2009 |  Comments Off

Kerasnya Hati1

Sesungguhnya kerasnya hati – semoga Allah melindungi kita darinya - mempunyai sebab-sebab, dampak serta penyembuh. Semua hal tersebut terdapat keterangannya di dalam Kitaabullah dan Sunnah Rasulullah.

Sebab-sebab kerasnya hati

Diantara penyebab kerasnya hati adalah sebagai berikut:

1. Dosa dan maksiat

Sesungguhnya dosa dan maksiat merupakan penyebab terbesar dari kerasnya hati. Setiap kali dosa dan maksiat seseorang bertambah, ketika itu pula bertambah keras hatinya. Dan setiap kali dosa dan maksiat tersebut semakin sedikit, maka ketika itu pula berkurang kerasnya hati. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

كَلَّا ۖ بَلْ ۜ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِم مَّا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutup hati mereka.” (QS.Al-Muthaffifiin: 14)

فَبِمَا نَقْضِهِم مِّيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً ۖ يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِ

“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya.” (QS.Al-Maaidah: 13)

Ayat ini turun mengenai sifat bangsa Yahudi. Mengapa hati mereka menjadi keras? Disebabkan pelanggaran mereka terhadap janji Allah. Dan pelanggaran terhadap janji ini mencakup seluruh perbuatan dosa dan maksiat. Hal ini dikarenakan jika seorang hamba telah mengucapkan kalimat syahaadat, maka ia telah memberikan janji kepada Allah untuk menta’atiNya dan tidak mendurhakaiNya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga mensifati bangsa Yahudi melalui firmanNya:

ثُمَّ قَسَتْ قُلُوبُكُم مِّن بَعْدِ ذَ‌ٰلِكَ فَهِيَ كَالْحِجَارَةِ أَوْ أَشَدُّ قَسْوَةً

“Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi.” (QS.Al-Baqarah: 74)

2. Meninggalkan perkara-perkara sunnah

Diantara perkara penting yang dapat menyebabkan kerasnya hati seseorang adalah meninggalkan perkara-perkara sunnah, mustahab, atau nafilah yang biasa ia lakukan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda:

إِنَّهُ لَيُغَانُ عَلَى قَلْبِي وَإِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ فِي الْيَوْمِ مِائَةَ مَرَّةٍ

“Sesungguhnya ada kalanya timbul perasaan dalam hatiku, dan aku beristighfar kepada Allah dalam sehari sebanyak seratus kali.”

Ulama mengatakan bahwa ghain merupakan kegundahan dalam hati yang disebabkan meninggalkan sesuatu dari perkara-perkara sunnah/mustahab.

3. Mendengarkan nyanyian dan musik

Mendengarkan nyanyian, alat musik dan alat permainan dapat mengeraskan hati. Berkata Abdullah bin Mas’ud mengenai masalah ini:

الغناء ينبت النفاق في القلب ، كما ينبت الماء الزرع

“Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tumbuh-tumbuhan.”

4. Memperbanyak perkataan dalam hal selain dzikir kepada Allah

Pada dasarnya merupakan hal yang mubah bagi seseorang untuk berkata mengenai urusan-urusan kehidupannya, mata pencahariannya dan sebagainya dari urusan dunia. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi seseorang untuk memperbanyak obrolan mengenai hal tersebut. Jika perkataan seseorang didominasi dengan perkara dunia dan sedikit keluar daripadanya dzikir kepada Allah maka hal ini dapat membawa pada kerasnya hati. Tidak mengapa baginya untuk berbicara mengenai hal hal duniawi namun hendaklah di imbangi pula dengan memperbanyak dzikir. Mengenai hal ini terdapat sebuah hadits dari Abdullah bin Umar yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi:

لَا تُكْثِرُوا الْكَلَامَ بِغَيْرِ ذِكْرِ اللَّهِ فَإِنَّ كَثْرَةَ الْكَلَامِ بِغَيْرِ ذِكْرِ اللَّهِ قَسْوَةٌ لِلْقَلْبِ وَإِنَّ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْ اللَّهِ الْقَلْبُ الْقَاسِي

“Janganlah lah kalian memperbanyak perkataan selain dzikir kepada Allah. Karena sesungguhnya banyak berkata selain dzikir kepada Allah merupakan penyebab kerasnya hati dan sesungguhnya hamba yang paling jauh dari Allah adalah hamba yang memiliki hati yang keras.”

Di dalam kitab Al-Muwaththo, Imam Malik meriwayatkan perkataan Isa عليه السلام:

لَا تُكْثِرُوا الْكَلَامَ بِغَيْرِ ذِكْرِ اللَّهِ فَتَقْسُوَ قُلُوبُكُمْ فَإِنَّ الْقَلْبَ الْقَاسِيَ بَعِيدٌ مِنْ اللَّهِ وَلَكِنْ لَا تَعْلَمُونَ وَلَا تَنْظُرُوا فِي ذُنُوبِ النَّاسِ كَأَنَّكُمْ أَرْبَابٌ وَانْظُرُوا فِي ذُنُوبِكُمْ كَأَنَّكُمْ عَبِيدٌ فَإِنَّمَا النَّاسُ مُبْتَلًى وَمُعَافًى فَارْحَمُوا أَهْلَ الْبَلَاءِ وَاحْمَدُوا اللَّهَ عَلَى الْعَافِيَةِ

“Janganlah kalian memperbanyak ucapan selain dzikir kepada Allah hingga menyebabkan kerasnya hati-hati kalian. Sesungguhnya hati yang keras itu sangatlah jauh dari Allah, akan tetapi kalian tidak mengetahuinya. Janganlah kalian melihat kepada kesalahan manusia seolah-olah kalian adalah Tuhan. Dan lihatlah kepada dosa-dosa kalian seolah-olah kalian adalah hamba. Sebagian manusia ada yang diuji dengan kesalahan dan sebagian lainnya dilindungi dari kesalahan. Maka kasihanilah orang yang tertimpa ujian dan pujilah Allah atas perlindunganNya .”

5. Terlalu banyak bercanda dan tertawa

Bercanda dan tertawa pada asalnya merupakan perkara yang dibolehkan. Rasulullah صلى الله عليه و سلم juga terkadang bercanda dan tertawa. Namun terlalu banyak melakukan perbuatan ini dapat menumbuhkan kekerasan hati. Terdapat riwayat di dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah mengenai sebab turunnya firman Allah:

أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَن تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ

“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”

Bahwa ayat ini turun ketika mulai tampak pada sahabat nabi banyaknya canda serta tawa.

حدثنا محمد بن عبد الله الاسدي قال حدثنا عبد العزيز بن أبي رواد أن أصحاب النبي (ص) ظهر فيهم المزاح والضحك ، فأنزل الله تعالى : * (ألم يأن للذين آمنوا أن تخشع قلوبهم لذكر الله) * إلى آخر الآية

6. Jauhnya dari majelis ilmu

Hal ini karena di dalam majelis ilmu terdapat hal-hal yang dapat melembutkan hati seperti nasehat, dzikrullah, janji berupa pahala dibalik ketaatan serta peringatan akan azab jika dibalik kedurhakaan.

Dampak kerasnya hati

Dampak yang paling besar dari kerasnya hati adalah hilangnya rasa kasih sayang dan kelembutan dari dalam hati. Terdapat sebuah hadits di kitab Shahih Bukhari sebagai berikut:

قَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ وَعِنْدَهُ الْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِيُّ جَالِسًا فَقَالَ الْأَقْرَعُ إِنَّ لِي عَشَرَةً مِنْ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ

Pada suatu saat, Rasulullah mencium al-Hasan bin Ali dan di sana ada Aqra’ bin Haabis At-Tamimi yang sedang duduk. Kemudian dia berkata (yaitu Aqra’): “Sesungguhnya aku memiliki sepuluh orang anak dan aku tidak pernah mencium salah seorangpun diantara mereka”. Lalu Rasulullah memandang ke arahnya dan berkata: “Siapa yang tidak menyayangi maka ia pun tidak disayangi.”

Didalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi:

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

“Orang-orang yang memiliki kasih sayang maka akan menyayangi mereka pula Ar-Rahmaan. Sayangilah yang ada di bumi maka kalian akan disayangi oleh yang ada di langit.”

Penyembuh kerasnya hati

Diantara hal yang dapat menyembuhkan kerasnya hati adalah perkara-perkara berikut:

1. Menjauhi penyebab-penyebab kerasnya hati seperti yang telah kita sebutkan sebelumnya

2. Mendengarkan nasehat-nasehat dan dzikrullah

Yaitu hendaklah seseorang menyediakan waktu tertentu baginya untuk mendengarkan ilmu, nasehat, dan dzikir. Baik dengan pergi ke mesjid untuk menghadiri majelis-majelis ilmu yang terdapat didalamnya peringatan serta nasehat. Atau bisa dilakukan dengan mendengarkan rekaman-rekaman kaset berisi pengajian dan bisa pula dengan mengunjungi web site islami yang menyediakan rekaman pengajian. Sesungguhnya nasehat itu dapat melembutkan hati sebagaimana yang terdapat dalam hadits Irbadh bin Saariyah:

وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْعِظَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ

“Rasulullah menasehati kami dengan sebuah nasehat yang membuat air mata kami mengalir dan hati kami bergetar.”

Dari hadits diatas dapat kita pahami bahwa nasehat dapat melunakkan hati. Apalagi jika nasehat tersebut ditambah dengan baik dan jujurnya niat si pemberi nasehat, maka hal ini akan menambah mudahnya nasehat tersebut diterima oleh hati.

3. Tilawah dan tadabbur Al-Quran

Al-Quran merupakan penghubung antara hamba dengan Rabb-nya. Maka sepantasnya bagi seorang hamba untuk membaca serta mentadabburi Al-Quran. Kealpaan seseorang dari mentadabburi Al-Quran akan membawa kepada tertutup dan terkuncinya hati sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an ataukah hati mereka terkunci?.” (QS.Muhammad:24)

Hati yang tidak mentadabburi Al-Quran serta tidak menelaah makna-makna ayat yang terkandung di dalamnya merupakan hati-hati yang terkunci. Tadabbur Al-Quranlah yang dapat membuka kunci-kunci pada hati serta melembutkannya

4. Memperbanyak Dzikrullah

Dzikir merupakan santapan hati yang dapat membawa ketentraman dan kelembutan pada hati. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

لَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingati Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram. “ (QS.Ar-Ra’d:28)

5. Bergaul dengan orang-orang yang lemah dan miskin serta menjauhkan diri dari orang-orang yang keras hatinya, takabbur dan ahli dunia

Ini merupakan penyembuh kerasnya hati yang dianjurkan Rasullulah صلى الله عليه و سلم sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad sebagai berikut:

أَنَّ رَجُلًا شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسْوَةَ قَلْبِهِ فَقَالَ لَهُ إِنْ أَرَدْتَ تَلْيِينَ قَلْبِكَ فَأَطْعِمْ الْمِسْكِينَ وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ

Seseorang datang menemui Rasullah - صلى الله عليه و سلم -sambil mengadu mengenai kerasnya hatinya. Maka Rasulullah berkata padanya: “Jika engkau ingin melembutkan hatimu maka berilah makan orang-orang miskin dan belailah kepala anak-anak yatim.”

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Rasullullah - صلى الله عليه و سلم- bersabda:

السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَحْسِبُهُ قَالَ وَكَالْقَائِمِ لَا يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لَا يُفْطِرُ

“Orang yang membantu para janda dan orang miskin adalah seperti orang yang sedang berjihad di jalan Allah.Berkata Abu Hurairah: Aku menyangka beliau –صلى الله عليه و سلم - berkata: Dan seperti orang yang sholat malam tanpa berhenti dan seperti orang yang berpuasa tanpa berbuka”

Demikianlah jalan-jalan penyembuhan dari kerasnya hati yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah melindungi kita dari kerasnya hati.

1Diringkas dari ceramah berjudul قسوة القلوب (Kerasnya Hati-Hati) yang disampaikan syeikh Walid bin Idrees.

Link: http://islamway.com/?iw_s=Lesson&iw_a=view&lesson_id=9886

Popularity: 97% [?]

Renungan Bagi Pencinta Akhirat

Posted by admin in Serba serbi on April 26th, 2009 |  Comments Off

oleh: Ust Armen Halim Naro LC

 
icon for podpress  Renungan Bagi Pencinta Akhirat [59:12m]: Play Now | Play in Popup | Download

Popularity: 96% [?]

Berbakti kepada orang tua

Posted by admin in Zaujiyyah on April 25th, 2009 |  Comments Off

oleh: Ust. Armen Halim Naro LC

 
icon for podpress  Berbakti kepada orang tua 01 [27:58m]: Play Now | Play in Popup | Download

 
icon for podpress  Berbakti kepada orang tua 02 [32:30m]: Play Now | Play in Popup | Download

Popularity: 95% [?]

Seputar Perayaan Maulid

Posted by admin in Serba serbi on April 7th, 2009 |  Comments Off

oleh: Ust. Zainal Abidin LC

 
icon for podpress  Seputar Perayaan Maulid - Ust. Zainal Abidin: Play Now | Play in Popup | Download

Popularity: 96% [?]

Berpegang Teguh Dengan Sunnah

Posted by admin in Manhaj on April 6th, 2009 |  Comments Off

oleh: Ust. Zainal Abidin LC

 
icon for podpress  Gigitlah Sunnah 1 - Ust. Zainal Abidin (Yogya) [47:13m]: Play Now | Play in Popup | Download

 
icon for podpress  Gigitlah Sunnah 2 - Ust. Zainal Abidin (Yogya): Play Now | Play in Popup | Download

 
icon for podpress  Gigitlah Sunnah 3 - Ust. Zainal Abidin (Yogya): Play Now | Play in Popup | Download

Popularity: 95% [?]

Alam Jin Dalam Perspektif Ahlussunnah

Posted by admin in Serba serbi on March 30th, 2009 |  Comments Off

Oleh: Ust. Zainal Abidin LC

 
icon for podpress  Alam Jin & Dunia Misteri Dalam Perspektif Ahlussunnah 01 [90:10m]: Play Now | Play in Popup | Download

 
icon for podpress  Alam Jin & Dunia Misteri Dalam Perspektif Ahlussunnah 02 [86:11m]: Play Now | Play in Popup | Download

Popularity: 99% [?]