Seputar hukum wanita mengendarai kendaraan/mobil
Posted by admin in Zaujiyyah on November 24th, 2009 | Comments OffArtikel ini merupakan nukilan fatwa Syeikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin seputar hukum wanita mengendarai kendaraan/mobil.
Soal: Assalamu’alaikumwarahmatullahi wabarakaatuh. Saya mohon penjelasan tentang hukum wanita mengendarai kenderaan serta apa pendapat anda terhadapa perkataan bahwa wanita yang mengendarai kenderaan lebih ringan mudharatnya dibandingkan wanita tersebut menaiki kenderaan bersama supir yang merupakan lelaki asing/ajnabi baginya?
Jawab:
Bismillahirahmaanirrahim. Waalaikumsalamwarahmatullahi wabarakaatuh.
Jawaban terhadap soal ini dibangun diatas dua kaedah yang masyhur dikalangan ulama muslimin:
1. Kaidah pertama: Segala hal yang dapat menuntun kepada perkara haram maka ia haram
2. Kaidah kedua: Penolakan terhadap suatu mafsadat/kerusakan - jika mafsadat tersebut setara dengan suatu maslahat atau mafsadat itu lebih besar - maka harus didahulukan daripada menarik maslahat.
Dalil dari kaedah pertama adalah:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan
(QS.Al-An’am:108)
Pada ayat ini Allah melarang dari perbuatan mencela tuhan-tuhan orang musyrik - meskipun hal tersebut tergolong maslahat - karena hal tersebut akan berdampak pada pencelaan kepada Allah (oleh orang-orang musyrik yang tuhan mereka dicela)
Dan dalil dari kaedah kedua adalah:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya”.
(QS.Al-Baqarah:219)
Di dalam ayat ini Allah telah mengharamkan khamr dan judi meskipun keduanya memiliki manfaat. Larangan Allah tersebut sebagai bentuk penjagaan terhadap mafsadat yang muncul dari keduanya.
Dengan berlandaskan kedua kaidah ini, maka jelaslah hukum wanita mengendarai kenderaan bermotor. Sesungguhnya keadaan wanita mengendarai kendaraan mengandung mafsadat yang banyak.
Diantara mafsadatnya adalah pelepasan hijab. Hal ini dikarenakan mengendarai kendaraan butuh kepada pembukaan wajah yang mana ia merupakan tempat fitnah dan pusat pandangan lelaki. Tidaklah dikatakan seorang wanita cantik atau jelek kecuali dengan wajahnya. Yakni jika dikatakan: fulanah cantik atau jelek, maka tidaklah pikiran si pendengar beralih kecuali kepada wajahnya. Dan jika yang dimaksud selain dari wajah, maka mesti ada pengkaitan seperti: cantik tangannya, cantik rambutnya, cantik kedua kakinya.
Boleh jadi ada yang mengatakan bahwa mungkin bagi seorang wanita untuk mengendarai kendaraan tanpa melepas hijab dengan cara ia meletakkan cadar serta memakai kacamata hitam
Maka jawabnya adalah bahwa hal ini menyelisihi apa yang terjadi dikalangan wanita-wanita yang gemar mengendarai kendaraaan. Tanyakan hal ini kepada siapapun yang menyaksikan mereka mengendarai mobil di negeri-negeri lain. Jika kita asumsikan bahwa mereka dapat menerapkannya di awal, namun hal ini tidak akan bertahan lama. Bahkan dalam waktu singkat mereka akan mengikuti apa yang dilakukan para wanita di negeri-negeri lain.
Dan diantara mafsadat wanita yang mengendarai kendaraan adalah tercabutnya rasa malu dari dirinya. Rasa malu merupakan sebagian daripada iman sebagaimana telah shahih hal ini dari Rasulullah -صلى الله عليه و سلم -. Rasa malu juga merupakan akhlak yang mulia yang mana ia merupakan tabiat dasar wanita. Dengan rasa malu jugalah wanita tersebut menjaga diri dari fitnah. Hal ini (rasa malu wanita) digambarkan dengan permisalan orang yang berkata: “lebih pemalu daripada gadis dalam pingitan”
Diantara mafsadat lainnya adalah hal tersebut merupakan sebab banyaknya wanita keluar dari rumah. Padahal rumah merupakan sebaik-baik tempat bagi mereka sebagaimana hal ini telah dikatakan oleh hamba yang paling mengetahui tentang kemaslahatan hamba-hamba Allah (yaitu Rasulullah). Kenapa mafsadat ini terjadi? Hal ini karena para wanita yang mengendarai kendaraan merasakan kenikmatan/kesenangan dengannya yang menyebabkan engkau dapati mereka senang berkeliling dengan kendaraannya dari satu tempat ke tempat lain tanpa adanya kebutuhan yang mendesak.
Dan diantara mafsadatnya adalah wanita akan menjadi tidak terikat. Ia akan pergi kemana saja dan kapan saja ia suka dengan alasan apapun yang ia inginkan karena ia sendirian saja di kendaraannya. Pada jam berapapun di waktu siang atau malam ia mampu untuk bepergian. Terkadang mereka kembali pada waktu akhir malam.
Diantara mafsadat lainnya adalah hal ini merupakan salah satu sebab durhakanya seorang istri kepada keluarga dan suaminya. Perselisihan kecil saja yang terjadi dirumah akan membuatnya keluar rumah dan berangkat dengan kendaraannya ke tempat-tempat yang ia senangi. Sebagaimana hal ini terjadi pada sebagian pemuda padahal mereka lebih mampu menahan beban dari pada wanita.
Dan diantara mafsadat juga adalah bahwa hal ini bisa menjadi sebab terjadinya fitnah dibeberapa tempat:
- di tempat pemberhentian lampu lalu lintas
- di tempat pengisian bahan bakar
- di lokasi inspeksi kendaraan
- di saat berhenti karena terjadi perselisihan atau kecelakaan
- di tempat pompa ban kendaraan
- di saat berhenti karena terjadi kerusakan pada kendaraan dan ia membutuhkan pertolongan. Maka apa yang terjadi padanya saat itu? Boleh jadi ia akan menjumpai lelaki rendah yang menawar kehormatannya sebagai imbalan bantuan kepadanya. Apalagi jika keperluannya akan bantuan sangat besar hingga mencapai tahap darurat, maka hal ini akan lebih berbahaya.
Dan diantara mafsadat lainnya adalah banyaknya kendaraan dijalan raya atau terhalangnya pemuda dari mengendarai kendaraan padahal para pemuda/lelaki lebih berhak dan pantas untuk tugas tersebut dari pada para wanita.
Dan diantara mafsadat yang ditimbulkan adalah dapat menjadi sebab pembebanan nafkah. Sesungguhnya tabiat wanita adalah ia senang menyempurnakan dirinya dengan hal-hal yang berhubungan dengan pakaian dan selainnya. Tidakkan engkau lihat bagaimana wanita menyukai pakaian-pakaian? Setiap kali datang pakaian yang baru maka ia akan mencampakkan pakaian yg ia miliki dan bersegera mendapatkan yang baru meskipun pakaian baru tersebut lebih buruk dari yang telah ia miliki.
Maka hal tersebut dapat dkiaskan dengan kendaraan yang digunakannya. Setiap datang model kendaraan yang baru maka ia akan meninggalkan yang lama dan beralih ke model baru tersebut.
Adapun perkataan orang yang mengatakan: Apa pendapat anda bahwa wanita yang mengendarai kenderaan lebih ringan mudharatnya dibandingkan wanita tersebut menaiki kenderaan bersama supir yang merupakan lelaki asing/ajnabi baginya?
Maka yang saya lihat kedua perkara tersebut memiliki mudharat, dan salah satunya lebih berbahaya dibandingkan yang lainnya dari satu sisi. Namun tidak ada disana keadaan darurat yang mengharuskan kita melakukan salah satu dari dua perkara ini.
Ketahuilah bahwa saya membahas panjang lebar dalam masalah ini dikarenakan telah terjadinya kebingungan dan suara-suara sumbang seputar masalah ini serta dikarenakan adanya tekanan yang semakin intens terhadap masyarakat Saudi yang menjaga agama dan akhlaknya untuk menikmati keadaan wanita mengendarai kendaraan serta mengizinkan hal tersebut.
Perkara ini tidaklah mengherankan jika berasal dari musuh yang hendak menyerang negeri Saudi yang mana ia merupakan benteng Islam terakhir yang ingin dilenyapkan oleh para musuh Islam. Namun yang paling mengherankan adalah jika tekanan ini berasal dari dalam bangsa kita, dari orang-orang yang sama kulitnya dengan kita, yang berkata dengan bahasa kita dan berada dibawah naungan bendera kita. Mereka adalah orang-orang yang kagum dengan kemajuan materi dan duniawi negeri-negeri kafir. Mereka takjub dengan akhlak-akhlak kaum kafir dimana sebenarnya mereka - dengan meniru akhlak orang kafir itu- telah melepaskan diri dari ikatan-ikatan kemulian dan menjerumuskan diri kedalam ikatan-ikatan kerendahan. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam Nuniyah-nya:
Mereka lari dari penghambaan yang mana mereka diciptakan untuknya
Dan mendapat musibah dengan penghambaan kepada nafsu dan syaithan
Dan mereka juga menyangka bahwa kemajuan bangsa-bangsa kafir secara material adalah disebabkan karena mereka melepaskan diri akhlak-akhlak mulia. Dan tidaklah hal ini melainkan disebabkan kejahilan mereka terhadap hukum syariah dan dalil-dalinya yang aqli maupun naqli, dan hikmah serta rahasia yang terkandung dalam dalil-dalil tersebut dimana semuanya mencakup kemaslahatan manusia dalam kehidupannya
Kita mohon kepada Allah agar memberikan kita dan mereka hidayah serta taufik-Nya yang didalamnya terdapat kebaikan di dunia serta akhirat
Ditulis oleh:
Muhammad Shalih Al-Utsaimin
04/05/1411 H
Dialihbahasakan secara bebas dari sumber berikut:
Fiqhun Nawaazil - Diraasah Ta’siliyah Tathbiqiyyah Juz 3 hal 366-369 Cetakan Daar Ibnul Jauzi.
Popularity: 20% [?]
